Hasto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan

JAKARTA, NAVARROREPORT.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P, Harun Masiku. Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum. “Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” tuturnya. “Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” sambung Hasto.

Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *