Sunday, May 18, 2025
Perjanjian Dagang Australia

Langkah Baru RI: Evaluasi Perjanjian Dagang Australia Tiap 5 Tahun

Pemerintah Indonesia berencana melakukan evaluasi perjanjian dagang dengan Australia secara berkala setiap lima tahun. Langkah ini di ambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kesetaraan manfaat, memastikan keberlanjutan kerja sama, serta menyesuaikan kesepakatan dengan perkembangan ekonomi global.

Tinjau Ulang Indonesia-Australia CEPA

Perjanjian dagang yang dimaksud adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang mulai berlaku sejak Juli 2020. IA-CEPA bertujuan meningkatkan akses pasar, memperkuat kemitraan strategis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara.

Dengan adanya mekanisme evaluasi lima tahunan, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi hambatan. Kemudian mengevaluasi implementasi kebijakan, serta mengusulkan perbaikan dalam klausul perjanjian jika di perlukan.

Menjaga Manfaat Jangka Panjang

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa evaluasi rutin ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi industri, dan akademisi. Langkah ini penting agar kebijakan dagang tetap relevan, adaptif, dan memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.

Selain itu, evaluasi juga memungkinkan Indonesia untuk menyampaikan keberatan atau melakukan penyesuaian jika di temukan ketidakseimbangan dalam implementasi perjanjian.

Fokus pada Sektor Prioritas

Dalam evaluasi mendatang, pemerintah akan menitikberatkan perhatian pada sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, jasa pendidikan, serta investasi. Sektor-sektor ini di anggap memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan penciptaan lapangan kerja.

Indonesia juga ingin memastikan bahwa kerja sama dengan Australia tidak hanya menguntungkan dari sisi perdagangan barang, tetapi juga transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, dan pembangunan ekonomi daerah.

Kesimpulan

Rencana evaluasi perjanjian dagang dengan Australia setiap lima tahun menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kualitas hubungan dagang internasional. Pendekatan ini memungkinkan kedua negara menyesuaikan perjanjian dengan kebutuhan zaman, sekaligus memperkuat fondasi kerja sama ekonomi jangka panjang yang saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *