Friday, May 02, 2025
Hari Buruh 2025

Peringatan Hari Buruh 2025: Ganjil Genap Jakarta Sementara Dihapus

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap sementara di hentikan untuk hari tersebut. Pengumuman resmi di sampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal media sosial mereka.

Alasan Ditiadakannya Ganjil Genap

Keputusan ini di ambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan lalu lintas pada hari libur nasional. Ganjil genap tidak di berlakukan pada tanggal tersebut untuk memberi ruang gerak lebih bagi masyarakat yang ingin mengikuti berbagai kegiatan peringatan Hari Buruh, seperti aksi damai, unjuk rasa, atau kegiatan komunitas lainnya.

Langkah ini juga bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah titik strategis yang kemungkinan mengalami peningkatan aktivitas warga.

Payung Hukum Peniadaan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil atau genap tidak di terapkan pada akhir pekan dan hari libur nasional yang telah di tetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Dengan dasar hukum ini, peniadaan ganjil genap di Hari Buruh bukanlah kebijakan mendadak, melainkan bagian dari ketentuan yang berlaku.

Himbauan dari Dinas Perhubungan

Meskipun pembatasan ganjil genap di tiadakan, masyarakat tetap di minta untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Dinas Perhubungan mengimbau para pengendara agar:

  • Tetap mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas lain yang berlaku.

  • Mengutamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya.

  • Mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan, terutama di lokasi-lokasi ramai.

Dengan kedisiplinan pengendara, di harapkan suasana peringatan Hari Buruh tetap aman, tertib, dan lancar.

Penutup

Penghentian sementara aturan ganjil genap pada 1 Mei 2025 adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap peringatan Hari Buruh, sekaligus upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. Namun demikian, pengguna jalan tetap di harapkan menjalankan tanggung jawabnya dalam berlalu lintas agar keselamatan bersama tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *